Sewa Mobil Surabaya - Pernah ditilang? Penilangan adalah salah satu cara memberi sanksi kepada pelanggar oleh polisi sebagai pihak yang berwenang dalam mengatur lalu-lintas jalan. Sewa Rental Mobil Innova di Surabaya banyak menjumpai seseorang menghindari tilang karena banyak diantaranya yang menerapkan denda besar; mungkin juga malu bila dilihat dan diketahui kerabat atau orang dekat mereka bahwa mereka ditilang. Tapi bahkan mereka yang terkena tilang pun tidak banyak membuat orang lain menghindari tilang. Rental Sewa Mobil Murah di Surabaya sendiri terkadang masih melihat ada pengendara motor yang menyerobot lampu merah, naik ke atas trotoar dan lain-lain. Hal ini membahayakan pengguna jalan lainnya; selain pejalan kaki juga pengemudi mobil pula karena mereka yang berkendara ngawur begini mungkin juga akan mengabaikan pemberian isyarat lampu sein untuk berbelok.
Di lapangan sendiri ada banyak poin untuk penilangan. Diantaranya kelengkapan kendaraan (termasuk surat pentingnya) untuk layak jalan, perlengkapan yang harus dipakai oleh pengendara hingga kondisi kendaraan tersebut saat meluncur di jalan raya terkait rambu-rambu serta marka jalan. Secara garis besar, pengendara yang terkena tilang akan diberikan surat tilang yang kemudian harus mengikuti pengadilan untuk denda dan keputusan selanjutnya. Namun saat ini Sewa Rental Mobil di Surabaya Barat melihat ada langkah yang diambil untuk memudahkan pelanggar membayar dendanya: http://bogor.tribunnews.com/2016/03/17/pengguna-kendaraan-yang-kena-tilang-siapkan-kamera-anda-ini-loh-fungsinya. Menurut Kanit Turjawali Polres Bogor pada tautan tadi, warna surat denda yang diberikan pun menunjukkan adanya perbedaan prosedur pengurusan saja.
Saat ini Kota Surabaya menjadi salah satu acuan dan menguji-coba penerapan 'e-tilang'. E-tilang adalah penilangan yang dilakukan secara 'on-the-fly', maksudnya langkah tilang yang dilakukan tanpa adanya petugas berwenang di lapangan, tetapi surat tilang tersebut ditujukan ke rumah yang bukti pelanggaran tersebut terekam melalui CCTV. Ujicoba untuk e-tilang ini dimulai sejak akhir Agustus lalu: https://www.jawapos.com/radarsurabaya/read/2017/08/30/10579/e-tilang-mulai-diuji-coba-langgar-lalin-langsung-terekam-cctv.
Dari beberapa sumber yang dipantau Rental Sewa Mobil Livina di Surabaya, ternyata ada hoax yang menyebutkan bahwa e-tilang juga diterapkan di beberapa kota lain. Misalnya di depok: http://poskotanews.com/2017/09/11/hoax-ujicoba-tilang-e-cctv-di-depok/, Kota Bandung: http://regional.liputan6.com/read/3090233/kabar-uji-coba-tilang-e-cctv-di-bandung-ternyata-hoax, Palembang: http://sumsel.tribunnews.com/2017/09/10/heboh-beredar-broadcast-tilang-e-cctv-ini-penjelasan-dishub, Bahkan IbuKota Jakarta: https://oto.detik.com/mobil/3636070/soal-tilang-cctv-sudah-diterapkan-di-jakarta-polisi--hoax. Namun, Sewa Rental Mobil Avanza di Surabaya menemukan satu situs yang berkaitan dengan e-tilang di Jakarta: https://e-tilang.perkara.info/. Tidak tahu pasti apakah ini adalah situs yang nantinya dipergunakan untuk pengurusan e-tilang beserta dendanya di Jakarta.
Terlepas dari berbagai berbagai hoax yang ada, Rental Sewa Mobil Innova Reborn di Surabaya menemukan satu imbas yang cukup positif terkait e-tilang tadi, yakni menurunkan jumlah pelanggaran: https://kumparan.com/nurul-hidayati/e-tilang-lewat-cctv-di-surabaya-efektif-turunkan-pelanggar-lalu-lintas. Dari yang dijabarkan pada artikel berita tersebut, penurunannya ini sekitar 75%. Cukup drastis. Tidak diketahui motif seseorang melakukan pelanggaran tersebut, tetapi kerja pihak kepolisian pun mungkin tak terlalu 'ngoyo' untuk selalu menurunkan personelnya ke sebuah tempat untuk selalu mengawasi pengguna jalan yang melanggar. Dengan begitu personel polisi tersebut bisa mengurusi hal lain seperti mengalihkan kepadatan dan semacamnya.
Tidak diketahui pasti pula apakah penerapan e-tilang ini akan merambah kota-kota besar yang disebutkan tadi, karena kamera yang digunakan pasti kamera yang akan sangat jelas menyorot hingga ke TNKB (plat nomor) kendaraan tersebut: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2017/192691-Kamera-Resolusi-Tinggi-Pendukung-e-Tilang-Bisa-Merekam-Banyak-Pelanggaran-dalam-Satu-Waktu. Namun pada tautan berita tadi menjabarkan bahwa pengawasan berbasis CCTV ini hanya akan diterapkan di dua titik karena dinilai yang paling siap, serta termasuk yang 'rawan' pelanggaran.
Terkait dengan dendanya, ternyata e-tilang ini juga cukup seram memberlakukan sanksi. Karena pengganjarannya adalah nilai denda maksimal dari pelanggaran tersebut: http://surabaya.tribunnews.com/2017/08/28/laporan-khusus-e-tilang-bagus-kaget-kena-tilang-rp-15-juta. Tetapi dari tautan lain (namun tertanggal lebih lama), penerapan denda maksimal ini disebabkan belum adanya kepastian kesepakatan besaran denda dalam bentuk 'tabel': http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2017/185964-Penerapan-E-Tilang-Masih-Menuai-Hambatan-di-Beberapa-Daerah. Namun jika kemudian ternyata penerapannya (besaran sanksi denda) di lapangan sekarang adalah ketentuan finalnya, maka tak perlu diprotes juga; cukup berusaha tidak melanggar aturan mungkin lebih baik. Hanya, beberapa waktu lalu Sewa Rental Mobil Honda Mobilio di Surabaya menjumpai seseorang di laman e100 mempertanyakan bahwa surat tilang yang mampir ke rumahnya salah alamat dikarenakan beberapa hari diam di rumah karena sakit. Tidak tahu mana yang benar, sedangkan Rental Sewa Mobil Per-12 Jam di Surabaya juga tidak mengikuti perkembangannya lebih lanjut. Karena mungkin bisa disadari bila kelemahan dari sistem CCTV ini adalah bila TNKB yang dipasang di kendaraan adalah palsu. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dan penerapan dari praktik e-tilang ini, semoga ada solusi untuk tiap permasalahan yang timbul.
Imbas pelanggaran dan penilangan—pengemudi bisa didenda sekaligus dikunci kendaraannya supaya tidak kabur. Sumber: pixabay/Buecherwurm_65 |
Di lapangan sendiri ada banyak poin untuk penilangan. Diantaranya kelengkapan kendaraan (termasuk surat pentingnya) untuk layak jalan, perlengkapan yang harus dipakai oleh pengendara hingga kondisi kendaraan tersebut saat meluncur di jalan raya terkait rambu-rambu serta marka jalan. Secara garis besar, pengendara yang terkena tilang akan diberikan surat tilang yang kemudian harus mengikuti pengadilan untuk denda dan keputusan selanjutnya. Namun saat ini Sewa Rental Mobil di Surabaya Barat melihat ada langkah yang diambil untuk memudahkan pelanggar membayar dendanya: http://bogor.tribunnews.com/2016/03/17/pengguna-kendaraan-yang-kena-tilang-siapkan-kamera-anda-ini-loh-fungsinya. Menurut Kanit Turjawali Polres Bogor pada tautan tadi, warna surat denda yang diberikan pun menunjukkan adanya perbedaan prosedur pengurusan saja.
Saat ini Kota Surabaya menjadi salah satu acuan dan menguji-coba penerapan 'e-tilang'. E-tilang adalah penilangan yang dilakukan secara 'on-the-fly', maksudnya langkah tilang yang dilakukan tanpa adanya petugas berwenang di lapangan, tetapi surat tilang tersebut ditujukan ke rumah yang bukti pelanggaran tersebut terekam melalui CCTV. Ujicoba untuk e-tilang ini dimulai sejak akhir Agustus lalu: https://www.jawapos.com/radarsurabaya/read/2017/08/30/10579/e-tilang-mulai-diuji-coba-langgar-lalin-langsung-terekam-cctv.
Ilustrasi CCTV. Saat ini ada banyak CCTV yang dipasang di jalan demi membantu pengaturan dan info lalin. Sumber: pixabay/ElasticComputeFarm |
Terlepas dari berbagai berbagai hoax yang ada, Rental Sewa Mobil Innova Reborn di Surabaya menemukan satu imbas yang cukup positif terkait e-tilang tadi, yakni menurunkan jumlah pelanggaran: https://kumparan.com/nurul-hidayati/e-tilang-lewat-cctv-di-surabaya-efektif-turunkan-pelanggar-lalu-lintas. Dari yang dijabarkan pada artikel berita tersebut, penurunannya ini sekitar 75%. Cukup drastis. Tidak diketahui motif seseorang melakukan pelanggaran tersebut, tetapi kerja pihak kepolisian pun mungkin tak terlalu 'ngoyo' untuk selalu menurunkan personelnya ke sebuah tempat untuk selalu mengawasi pengguna jalan yang melanggar. Dengan begitu personel polisi tersebut bisa mengurusi hal lain seperti mengalihkan kepadatan dan semacamnya.
Tidak diketahui pasti pula apakah penerapan e-tilang ini akan merambah kota-kota besar yang disebutkan tadi, karena kamera yang digunakan pasti kamera yang akan sangat jelas menyorot hingga ke TNKB (plat nomor) kendaraan tersebut: http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2017/192691-Kamera-Resolusi-Tinggi-Pendukung-e-Tilang-Bisa-Merekam-Banyak-Pelanggaran-dalam-Satu-Waktu. Namun pada tautan berita tadi menjabarkan bahwa pengawasan berbasis CCTV ini hanya akan diterapkan di dua titik karena dinilai yang paling siap, serta termasuk yang 'rawan' pelanggaran.
Terkait dengan dendanya, ternyata e-tilang ini juga cukup seram memberlakukan sanksi. Karena pengganjarannya adalah nilai denda maksimal dari pelanggaran tersebut: http://surabaya.tribunnews.com/2017/08/28/laporan-khusus-e-tilang-bagus-kaget-kena-tilang-rp-15-juta. Tetapi dari tautan lain (namun tertanggal lebih lama), penerapan denda maksimal ini disebabkan belum adanya kepastian kesepakatan besaran denda dalam bentuk 'tabel': http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2017/185964-Penerapan-E-Tilang-Masih-Menuai-Hambatan-di-Beberapa-Daerah. Namun jika kemudian ternyata penerapannya (besaran sanksi denda) di lapangan sekarang adalah ketentuan finalnya, maka tak perlu diprotes juga; cukup berusaha tidak melanggar aturan mungkin lebih baik. Hanya, beberapa waktu lalu Sewa Rental Mobil Honda Mobilio di Surabaya menjumpai seseorang di laman e100 mempertanyakan bahwa surat tilang yang mampir ke rumahnya salah alamat dikarenakan beberapa hari diam di rumah karena sakit. Tidak tahu mana yang benar, sedangkan Rental Sewa Mobil Per-12 Jam di Surabaya juga tidak mengikuti perkembangannya lebih lanjut. Karena mungkin bisa disadari bila kelemahan dari sistem CCTV ini adalah bila TNKB yang dipasang di kendaraan adalah palsu. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dan penerapan dari praktik e-tilang ini, semoga ada solusi untuk tiap permasalahan yang timbul.
No comments:
Post a Comment